Hukum dropship dalam syariat islam – Bisnis dropship adalah bisnis yang beberapa tahun ini lagi popular di kalangan internet marketer. Dropship mulai muncul memang semenjak era digital mulai berkembang. Berkembangnya era digital yang semakin pesat, bisnis dropship juga berkembang semakin pesat. Apa lagi dengan kehadiran banyak marketplace saat ini sangat memudahkan untuk menjalankan bisnis dropship antar marketplace.
HUKUM DROPSHIP
Bisnis dropship ini sangat sederhana. Seseorang yang menjalankan bisnis ini tidak harus memiliki produk ataupun tanpa memiliki modal namun bisa berjualan. Lebih mirip dengan sistem affiliate. Namun terdapat perbedaan. Dropship itu kerjanya adalah ikut memasarkan produk suplier. Karena sebagai dropshipper memang ia perlu tidak menyetok barang. Kalau nyetok barang namanya bukan dropshipper tetapi adalah reseller atau supplier.
Perbedaan pendapat hukum dropship dalam islam
Terdapat banyak perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang berjualan tanpa punya produk. Inilah yang membuat bingung banyak kalangan masyarakat. Maka kita harus kaji lebih dalam lagi agar tidak salah paham. Kita kaji agar kelihatan benang merah dan benang putihnya sehingga bisa di bedakan. Jangan di anggap semuanya salah atau semuanya benar sebelum di telaah..
Berikut adalah salah satu hadits tentang jual beli yang terkait dengan sistem dropship
Dari Hakim bin Hizam, “Beliau berkata kepada Rasulullah, ‘Wahai Rasulullah, ada orang yang mendatangiku. Orang tersebut ingin mengadakan transaksi jual beli, denganku, barang yang belum aku miliki. Bolehkah aku membelikan barang tertentu yang dia inginkan di pasar setelah bertransaksi dengan orang tersebut?’ Kemudian, Nabi bersabda, ‘Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki.‘” (HR. Abu Daud, no. 3505; dinilai sahih oleh Al-Albani) – Source Pengusaha muslim
Di katakan dalam hadits tersebut adalah, “Janganlah kau menjual barang yang belum kau miliki“. Ini menjadi kunci pembahasan pada artikel kali ini..
Memang benar sebagai dropshipper tidak memiliki barang sendiri dan juga tidak harus punya modal, dropshipper bisa berjualan dan bisa mendapatkan keuntungan dari jualannya tersebut. Hal itu yang menjadi masalah karena berkaitan dengan hadits nabi di atas..
Apabila menjual barang yang belum di miliki itu yang menjadi masalah, mari kita lihat lebih jauh lagi status seorang karyawan misalnya sebagai kasir. Kasir adalah orang yang menjual produk namun ia tidak memiliki produk sendiri, benar kan? Lalu satu profesi lagi yaitu sales. Sales adalah seorang yang menjual produk namun ia juga tidak memiliki produk sendiri, benar?
Nah apakah bekerja sebagai kasir atau sales ini di larang di dalam islam? Ia sama-sama tidak memiliki barang sendiri namun bisa menjual barang?
Baca juga : Cara menjadi dropship
Memahami Hukum dropship dengan contoh kasus
Sebagai contoh, ada seseorang anggap namanya si S yang memiliki pabrik yang memproduksi banyak produk. Ia menjual produk tersebut ke banyak customer. Lalu ada seseorang namanya anggap saja si D yang ingin ikut memasarkan produk tersebut. Maka Si D bisa bekerja sama dengan si S untuk menjual produk. Karena pekerjaan si D adalah menjual produk maka profesi seperti ini dinamakan sales atau marketing. Yaitu kerja sama sebagai penjual wakil di pabrik si S.
Contoh dalam offline
Dalam bisnis offline alias kerja nyata, pekerjaan sebagai sales seperti si D ini sudah sangat umum dan orang juga banyak tau. Tugasnya memasarkan produk produsen ke banyak customer/orang-orang di masyarakat. Anda mungkin pernah di datangin sales-sales di rumah anda? Jika pernah itulah dia yang berprofesi sebagai sales yaitu menjual produk dari perusahaan atau miliki toko seseorang. Sebagai sales memang tidak memiliki produk, tetapi ia bisa menjual produk ke banyak customer. Jadi sales bisa di katakan sebagai dropship offline. Lalu gimana hukum dropship offline ini?
Baca juga : Aplikasi dropship terbaik untuk jualan di banyak marketplace
Contoh dalam online
Dalam bisnis online alias kerja maya, profesi si D ini adalah sebagai dropshipper. Tugasnya sama yaitu adalah memasarkan produk si S ke banyak customer/pelanggan melalui internet. Baik di sosial media, google, forum hingga marketplace. Sebagai dropshipper tidak memiliki produk sendiri, tetapi ia memasarkan produk yang di punya supplier ke banyak pelanggan. Lalu pekerjaan sebagai dropshipper ini di bolehkan kah dalam agama islam? Bagaimana hukum dropship online?
Kesimpulan hukum dropship
Jika kita melihat pekerjaan yang di lakukan secara offline di atas, kira-kira menurut anda boleh kah? atau malah di larang?
Tentu kita akan mengatakan di bolehkan. Karena seperti itulah namanya bekerja sama, ini bisa di katakan sebagai karyawan.. Karyawan di bidang sales. Setiap karyawan memang beda-beda bidangnya. Ada yang bidang di produksi, ada yang bidang pergudangan, ada yang bidang di marketing/sales, ada yang di bidang ekspedisi dan lain lain.. Semua nya sah dan halal. Di bolehkan dalam ISLAM.
Lalu bagaimana jika kita melihat pekerjaan yang di lakukan secara online ? Jika kita melihat contoh kasus offline dan online di atas terdapat kemiripan. Cuman beda alam saja. Benar kan? Yup betul.. 🙂
Jadi status sebagai dropshipper itu sama seperti pekerjaan seorang sales. Kalau profesi sales di halalkan dalam islam maka profesi dropshipper juga otomatis di halalkan juga…
Baca juga : Cara jualan di shopee
Namun ada syaratnya…
Syarat agar hukum dropship halal
daftar sebagai dropship ke supplier (hukum dropship)
Jika kita ingin bekerja menjadi sales di sebuah produsen, apa yang kita lakukan? Yaitu adalah melamar pekerjaan. Mendaftarkan diri dulu di produsen tersebut, setelah di terima dan status kita di produsen tersebut adalah karyawan di bidang sales maka barulah kita akan dapat gaji. Dan gajinya Sah bin Halal!
Lalu bagaimana dengan sistem online?
Nah… Dalam dunia online juga sama. Kita harus daftar dulu ke supplier dan pastikan mendapatkan izin menjadi sales di tokonya.. Apabila sudah mengizinkan maka bolehlah kita memasarkan produk nya tersebut di internet… Dan apabila kita mendapatkan orderan, keuntungan kita sah dan halal.
Namun apabila kita belum meminta izin lalu main jual-jual saja produk nya maka uang hasil jualan nya itu HARAM! Maka pertama yang harus di lakukan adalah MENDAFTAR atau MELAMAR jadi dropshipper!
Baca juga : Cara jualan di tokopedia
Penjelasan hukum dropship dari ulama
Baiklah, untuk lebih yakin kita bisa simak penjelasan dari para ulama berikut ini…
Nah seperti itula hukum dropship dalam agama islam. Kita boleh berjualan dengan sistem dropship dengan syarat di atas tadi. Karena dropshipper itu statusnya sama seperti karyawan juga. Namun hanya saja ia di lakukan dalam dunia online sehingga tidak harus pergi ke tempat kerja. Kerjanya hanya dari rumah melalui laptop dan hp saja…
Bagi anda yang ingin memulai bisnis dropship dari NOL, anda bisa bergabung bersama kami disini… klik tombol di bawah